• Beranda
  • Berita
  • Melenceng dari tujuan, Kemendikbud diminta tinjau ulang sistem PPDB

Melenceng dari tujuan, Kemendikbud diminta tinjau ulang sistem PPDB

10 Juli 2023 20:48 WIB
Melenceng dari tujuan, Kemendikbud diminta tinjau ulang sistem PPDB
Ilustrasi - Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

Evaluasi serta tinjau ulang sistem PPDB sangat penting karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang dan mengevaluasi total kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Evaluasi serta tinjau ulang sistem PPDB sangat penting karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan di Jakarta, Senin.

P2G mengatakan terdapat beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi PPDB, seperti adanya migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit.

Migrasi domisili umumnya terjadi di wilayah yang mempunyai sekolah unggulan yakni dengan menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.

Baca juga: JPPI: Ganti sistem seleksi PPDB lewat jalur undangan

"Itu sekaligus menunjukkan fakta bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata sehingga orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," ujarnya.

Permasalahan lain adalah terdapat sekolah yang kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen.

"Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri sehingga swasta menjadi pilihan terakhir,” kata Satriwan.

Permasalahan berikutnya adalah adanya sekolah yang kekurangan siswa karena sepi peminat, mengingat di beberapa daerah jumlah calon siswa yang sedikit, namun jumlah sekolah negeri banyak dan berdekatan.

Baca juga: FSGI: Pemda harus lebih kreatif dalam menerapkan PPDB zonasi

Kasus tersebut diantaranya terjadi di Batang yaitu ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022 dan di Jepara tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah menuturkan persoalan ini berdampak serius terhadap guru yakni bisa tidak mendapat Tunjangan Profesi Guru karena kekurangan jam mengajar 24 jam per minggu.

"Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya menggabungkan sekolah negeri serta memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah," katanya.

Permasalahan dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan siswa titipan dari pihak tertentu seperti di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.

Permasalahan lainnya yaitu adanya anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri.

"Bagi P2G sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," katanya.

Baca juga: 30 persen SD di Temanggung minim murid, di bawah 20 anak per kelas
Baca juga: Satu SDN di Solo baru dapat satu siswa pada PPDB 2023

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023