• Beranda
  • Berita
  • Kendaraan Kepulauan Seribu ikut uji emisi demi perbaiki kualitas udara

Kendaraan Kepulauan Seribu ikut uji emisi demi perbaiki kualitas udara

10 Juli 2023 21:13 WIB
Kendaraan Kepulauan Seribu ikut uji emisi demi perbaiki kualitas udara
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu.

Puluhan kendaraan operasional, khusus, maupun kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti uji emisi guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Kabupaten Kepulauan Seribu Eko Witarso di Jakarta Utara, Senin, mengatakan uji emisi di halaman Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja, Sunter, Tanjung Priok, diselenggarakan secara gratis selama satu kali dalam setahun.

“Kegiatan ini untuk mendukung program wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi sedikitnya satu kali dalam setahun,” kata Eko.

Eko mengatakan, sedikitnya terdapat 80 kendaraan ASN-PJLP Kepulauan Seribu yang mengikuti uji emisi tersebut.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan semacam alat pengukur pada ujung pipa pembuangan gas kendaraan.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI uji emisi 65 kendaraan di Pulogebang

Saat diuji, kendaraan berada dalam kondisi hidup serta tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara atau lampu.

Pengujian dilakukan dalam rentang waktu antara lima hingga tujuh menit oleh petugas yang mencatat kadar dan kandungan zat gas buang kendaraan pada alat pengukur yang digunakan.

Ada lima unsur dalam gas buang kendaraan yang dicatat yaitu senyawa HC (hidrokarbon), CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan senyawa NO (nitrigen oksida).

Selanjutnya, kendaraan yang dapat memenuhi baku mutu emisi gas buang sesuai Pergub 66/2020 akan diterbitkan sertifikat lulus uji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlaku selama satu tahun sejak dokumen itu terbit.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk diservis terlebih dulu di bengkel resmi,” kata Eko.

Baca juga: Pemprov DKI berencana tambah RTH untuk perbaiki kualitas udara

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023