"Ada. Ada rencana untuk ketemu dengan semua ketua umum (partai politik) yang lain. Namun, tentunya ini waktunya yang sedang kami jadwalkan," ujar Puan Maharani kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa.
Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Puan ketika disinggung mengenai keinginan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Keinginan tersebut Prabowo sampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (9/7).
Dalam kesempatan tersebut, Puan menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka untuk silaturahmi dengan partai mana pun.
Baca juga: Hasto: Pengumuman nama pendamping Ganjar tunggu momentum
Baca juga: Megawati akan umumkan cawapres Ganjar pada September 2023
"Begitu juga saya ditugaskan untuk bersilaturahmi dengan ketua umum mana pun, dan nanti insya Allah akan kami lakukan," ujar Puan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Megawati sudah menugaskan dirinya beserta jajaran Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey untuk terus membangun komunikasi politik dengan partai lainnya.
"Sehingga ketika nanti bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri, itu segala sesuatunya sudah mengerucut pada dukungan terhadap Pak Ganjar Pranowo," ujar Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa.
Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai bakal calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga: Megawati beri pesan khusus ke Golkar, PAN, dan PKB
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023