• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Barat syaratkan UMKM binaan harus tertib bayar retribusi

Jakarta Barat syaratkan UMKM binaan harus tertib bayar retribusi

13 Juli 2023 20:59 WIB
Jakarta Barat syaratkan UMKM binaan harus tertib bayar retribusi
Tim dari Pemerintah Kota Jakarta Barat meninjau lokasi sementara (loksem) pedagang UMKM binaan Pemerintah Kota Jakarta Barat di Taman Juang di Jalan Semangka Raya, RT 13/02 RW 06, Jati Pulo, Palmerah, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Risky Syukur

kepatuhan mereka dalam membayar retribusi

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mensyaratkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan di lokasi sementara (loksem) harus tertib membayar retribusi agar bisa memperpanjang surat keterangan (SK) atau izin berdagang.

"Indikator yang pertama agar para pelaku UMKK binaan di loksem itu bisa diperpanjang SK-nya adalah kepatuhan mereka dalam membayar retribusi," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid saat dihubungi pada Kamis.

Bahkan, lanjut Iqbal, pihaknya juga akan memeriksa mereka apakah punya piutang usaha atau tidak.

"Dari situ nanti akan dipertimbangkan untuk diperpanjang atau tidak SK-nya," katanya. 

Ia mengatakan bahwa selain retribusi, mereka juga harus tertib lingkungan.

Baca juga: Heru sebut UMKM selama ini jadi tulang punggung ekonomi Jakarta

"Tertib lingkungan artinya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Misalnya dengan berdagang di lokasi yang tidak diizinkan untuk berdagang, seperti tenda jualan yang memakan badan jalan. Nah, yang seperti itu tidak akan diperpanjang SK-nya," kata Iqbal. 

Sebelumnya, pihaknya mengusulkan sebanyak 11 loksem di Jakarta Barat agar tidak diperpanjang SK-nya oleh Wali Kota.

“Berdasarkan hasil kajian, kami mengusulkan sebanyak 11 dari loksem tidak diperpanjang berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Barat pada 2023,” ungkap Iqbal, Jumat (3/2).

Ia mengatakan, alasan tidak diperpanjang karena pedagang yang berjualan tidak menunaikan kewajiban penyetoran retribusi sebesar Rp3.000 setiap hari. Retribusi tersebut didebit melalui rekening Bank DKI.

Terpisah, tim dari Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi sementara di Kecamatan Palmerah dan Tamansari pada Kamis ini.

Baca juga: Pemkot Jakbar gelar bazar Jakpreneur di empat lokasi pada Juli 2023

Lokasi pertama yang ditinjau adalah Loksem Taman Juang di Jalan Semangka Raya, RT 13/02 dan RW 06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah.

Kepala Sub Koordinator UMKM dan Perindustrian Bagian Perekonomian Jakarta Barat Budi Hartati mengatakan peninjauan tersebut terkait perpanjangan loksem di Jakarta Barat.

SK perpanjangan terakhir dikeluarkan pada 2020, sejak pandemi hingga kini belum ada perpanjangan.

"Untuk itu kami lakukan peninjauan ke beberapa loksem yang ada di Jakbar," kata Budi.

Ditinjau bersama
Peninjauan tersebut melibatkan beberapa sektor terkait dari Pemerintah Jakarta Barat, seperti Bagian Perekonomian, Sudin PPUKM, Sudin Sumber Air (SDA), Bina Marga, Inspektorat, Bagian Hukum, Satpol PP dan unsur lainnya.

Baca juga: Pemprov DKI terus dukung sektor UMKM berkembang

Di Loksem Taman Juang Jati Pulo, terdata sebanyak 28 pedagang kuliner dan non kuliner.

Kemudian, tim melanjutkan peninjauan ke loksem Kecamatan Tamansari, antara lain Loksem Pecah Kulit (113 pedagang), Pasar Glodok (38 pedagang), Jalan Kebon Jeruk, Maphar (20 pedagang), dan Loksem Asem Reges (40 pedagang).

Budi menambahkan, total loksem  Jakarta Barat sesuai SK/ 2020 sebanyak 38 loksem.

"Dari hasil peninjauan ini nantinya akan ditentukan, apakah semuanya diperpanjang atau tidak, apakah ada penambahan atau pengurangan. Kalau data terakhir 2020, yang ada izin atau SK-nya tercatat sebanyak 38 loksem," kata Budi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023