• Beranda
  • Berita
  • Peneliti LSJ nilai elektabilitas Prabowo menguat karena negarawan

Peneliti LSJ nilai elektabilitas Prabowo menguat karena negarawan

14 Juli 2023 15:47 WIB
Peneliti LSJ nilai elektabilitas Prabowo menguat karena negarawan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). (ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt)
Peneliti senior Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto menilai elektabilitas Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) berpotensi menguat karena dikenal masyarakat sebagai sosok negarawan sejati.

"Sikap negarawan Pak Prabowo itu semakin teruji dan semakin menonjol daripada bakal capres lainnya," kata Fetra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebagai pemimpin dari kalangan negarawan, lanjut dia, Prabowo dinilai memahami keinginan serta kebutuhan masyarakat dan negara, sehingga membuat daya tariknya menguat di mata publik.

Baca juga: LSI sebut elektabilitas Prabowo konsisten menguat sejak Januari 2023

Sifat negarawan Prabowo itu juga pernah disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, yang mengatakan bahwa Prabowo merupakan seorang negarawan yang selalu memikirkan kepentingan bangsa dan negara.

"Pak Prabowo itu seorang negarawan yang memikirkan bangsanya," kata Fetra.

Dia juga menilai Prabowo merupakan salah satu sosok kompeten untuk menjadi presiden RI periode 2024–2029.

"Pak Prabowo itu merupakan sosok yang kompeten untuk nanti memegang kursi presiden 2024-2029 mendatang," tambahnya.

Baca juga: Akademisi Unhas nilai Erick Thohir bisa perkuat Prabowo atau Ganjar

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal capres dan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Lingkaran Survei Indonesia sebut Prabowo mudah diterima semua kalangan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023