"Seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi," demikian disampaikan Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun rancangan perubahan peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi agar terus berinovasi mengembangkan layanan dan memenuhi ekspektasi, serta kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi.
Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara telekomunikasi, layanan yang belum diatur tersebut disimpulkan merupakan bagian dari layanan call center.
Baca juga: Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Pengaturan layanan itu, dapat diakomodasi dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Perubahan pengaturan terdapat pada Lampiran 1 angka III. Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:
1. Mengacu PM 13 Tahun 2019, Bentuk layanan panggilan informasi (Call Center) disempurnakan menjadi “mengelola panggilan masuk (inbound) dan/atau panggilan keluar (outbound)”
2. Menambahkan ruang lingkup panggilan menjadi: teleponi, pesan pendek (short message service/SMS) dan/atau pesan multimedia (multimedia message service/MMS).
3. Menambahkan konfigurasi jaringan secara fungsional yang menggambarkan penggunaan sistem lain dalam melakukan panggilan seperti IP PABX, IP PBX, aplikasi dan/atau platform. Sistem tersebut harus terhubung dengan jaringan tetap lokal atau jaringan bergerak seluler.
Baca juga: Telkomsigma siapkan layanan cloud perkuat bisnis Perum Jasa Tirta I
4. Memperluas ketentuan penggunaan penomoran tidak hanya kode akses namun juga dapat menggunakan nomor pelanggan jaringan tetap lokal dan nomor pelanggan jaringan bergerak seluler.
5. Menambahkan ketentuan terkait pemanfaatan jaringan berbasis protokol internet sebagaimana butir 5c dengan ketentuan: Virtual Private Network (VPN) Site to Site; Peer to peer connection menggunakan Trusted Internet Protocol (IP) Public;
tidak diizinkan menggunakan koneksi internet tanpa VPN; dan dilengkapi dengan tools Fraud Monitoring untuk trafik call center.
6. Oleh karena panggilan dapat berasal dari system berbasis protocol internet, maka perlu menambahkan ketentuan terkait larangan melakukan pengalihan (refiling) trafik.
Kementerian Kominfo juga menyampaikan, konsultasi publik juga dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021.
Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
Baca juga: Mahfud MD pastikan pembangunan infrastruktur komunikasi tetap lancar
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023