Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang aturannya sedang dipersiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
“Kelas BPJS sekarang sedang diproses beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturannya keluar,” kata Budi usai menghadiri konferensi RSCM yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.
Budi menuturkan layanan KRIS yang saat ini regulasinya sedang dipersiapkan, mempunyai standar minimal yang ditetapkan di tiap-tiap kelasnya.
Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman.
Baca juga: BPJS Watch: Pembentukan KKSK beri kewenangan besar bagi Menkes
Baca juga: Menkes: Penerapan KRIS bertujuan beri pelayanan kesehatan lebih baik
Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang bisa dipenuhi rumah sakit.
Kedua belas kriteria sarana dan prasarana KRIS yang Menkes maksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
Selanjutnya pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Sarana lainnya adalah menyediakan nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit baik infeksi maupun non infeksi.
Budi melanjutkan kriteria lain yang harus diperhatikan adalah kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Selain itu, tirai atau partisi dengan rel harus dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Berikutnya adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap dan kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas
“Kewajiban ada kamar mandi itu biasanya agak berat, kemudian sekarang kan kita lihat layanan BPJS Kesehatan ada yang enam, ada delapan (orang di satu kamar dan) dia harus jalan keluar kalau sakit. Itu yang kita standarisasi, yang lain umumnya sudah bisa dipenuhi rumah sakit,” ujarnya.
Sementara kriteria sarana terakhir yang perlu diperhatikan rumah sakit terkait surat keputusan itu adalah ketersediaan outlet oksigen.
“Mungkin yang masih harus agak didorong rumah sakit adalah itu, supaya layanan BPJS Kesehatan untuk kelas-kelas di bawahnya jadi lebih baik,” ucap Budi.*
Baca juga: Menkes sebut 7000 bayi meninggal/tahun akibat minim dokter spesialis
Baca juga: Menkes: BPJS harus didesain baik supaya memberikan layanan yang adil
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023