• Beranda
  • Berita
  • Peneliti LSJ nilai Prabowo sosok kompeten jadi presiden

Peneliti LSJ nilai Prabowo sosok kompeten jadi presiden

15 Juli 2023 18:15 WIB
Peneliti LSJ nilai Prabowo sosok kompeten jadi presiden
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjenguk Budayawan Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (14/7/2023) sore. ANTARA/Luqman Hakim

Pak Prabowo itu merupakan sosok yang kompeten untuk memegang kursi presiden 2024–2029

Peneliti senior dari Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto menilai Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto merupakan sosok yang kompeten untuk menjadi Presiden RI periode 2024–2029.

"Pak Prabowo itu merupakan sosok yang kompeten untuk memegang kursi presiden 2024–2029," kata Fetra, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kompetensi itu, lanjut dia, terlihat dari kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan yang diapresiasi oleh publik. Ia menambahkan kinerja terbaik Prabowo selama menjadi Menteri Pertahanan adalah menyekolahkan para taruna muda TNI ke Amerika Serikat.

Selain itu, lanjut dia, Prabowo juga berhasil mendatangkan beberapa alutsista dari luar negeri untuk memperkuat lini pertahanan Indonesia. Bahkan atas banyaknya prestasi, Prabowo dinobatkan sebagai menteri terbaik atau Outstanding Leader in National Defense and Security di Ajang Indonesia Awards.

"Pak Prabowo sebagai menteri ini merupakan menteri terbaik dalam pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua," kata Fetra.

Baca juga: Menhan Prabowo bahas kerja sama pertahanan dengan Menlu Turki

Dengan demikian, menurut Fetra, kinerja baik dan kompetensi Prabowo itu merupakan sosok yang diidam-idamkan oleh masyarakat dari seorang pemimpin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Peneliti senior LSJ nilai Prabowo tunjukkan kerja nyata sebagai Menhan
Baca juga: Tiga bakal capres adu gagasan di Rakernas APEKSI Makassar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023