"Keputusan untuk melakukan pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak pada tahun yang sama pada 2024 merupakan wewenang KPU RI terkait kesiapan dan jadwal pelaksanaannya. Sedangkan masalah keamanan menjadi tanggung jawab Polri," kata Taufik di Samarinda, Minggu.
Mantan Ketua KPU Kaltim itu merujuk dari pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, tentang kesiapan Polri mengamankan Pemilu 2024.
"Situasi dan keputusan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 masih bisa berubah seiring waktu, dan tergantung pada faktor-faktor lain yang mempengaruhi proses tersebut," ujar Taufik.
Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024, lanjutnya, memiliki beberapa alasan yang mendukung pelaksanaannya secara bersamaan, terutama pelaksanaan secara serentak yang dinilai lebih banyak manfaatnya.
Salah satu alasan utamanya adalah penghematan biaya. Lewat penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, pemerintah dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kedua pemilihan tersebut.
"Selain itu, pemilu dan pilkada serentak juga dapat memudahkan pemilih karena mereka hanya perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) satu kali untuk memilih calon legislatif, calon presiden, dan calon kepala daerah," kata Taufik.
Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Dengan adanya pemilu dan pilkada serentak, kemungkinan pemilih untuk berpartisipasi dalam kedua pemilihan tersebut diharapkan akan meningkat.
"Karena pemilih akan lebih termotivasi untuk memilih calon yang mereka inginkan, jika mereka tahu bahwa mereka hanya perlu datang ke TPS sekali," ujarnya.
Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat menyatukan momentum demokrasi di Indonesia.
"Pemilu dan pilkada serentak diharapkan dapat menjadi salah satu reformasi penting dalam sistem politik Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik," tutur Taufik.
KPU RI akan menggelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan pada 27 November 2024, pemilih akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Pewarta: Arumanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023