• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah imbau perusahaan sawit di kawasan hutan tuntaskan perizinan

Pemerintah imbau perusahaan sawit di kawasan hutan tuntaskan perizinan

17 Juli 2023 17:17 WIB
Pemerintah imbau perusahaan sawit di kawasan hutan tuntaskan perizinan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri), dalam konferensi pers seusai acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, yang diadakan di Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA/Sean Filo Muhamad/aa.

Kalau sebelum 2 November tidak mengajukan (perizinan), pasti kena (pasal) 110 B. Perusahaan dicabut izinnya, sanksi administrasi 15 kali PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) bakal mencabut perizinan perusahaan sawit yang melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Pelanggaran yang dimaksud adalah perusahaan sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan tidak menuntaskan perizinan sebelum 2 November 2023, sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pasal 110A.
 
"Kalau sebelum 2 November tidak mengajukan (perizinan), pasti kena (pasal) 110 B. Perusahaan dicabut izinnya, sanksi administrasi 15 kali PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono usai acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, di Jakarta, Senin.
 
Bambang mengatakan pihaknya menerapkan sistem restorative justice dan ultimum remedium dalam menegakkan peraturan tersebut. Pihaknya telah meminta seluruh pengusaha sawit untuk melapor sejak November 2020, dimana UU Cipta Kerja pertama kali diterapkan.
 
Dia menjelaskan jika pengusaha sawit yang termasuk dalam Pasal 110 A mengajukan perizinan, maka akan selesai perizinannya dalam waktu enam bulan, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) terdaftar memenuhi syarat.

Baca juga: Luhut sebut 3,3 juta hektare lahan sawit masuk kawasan hutan
 
"Yang tidak mengajukan ini, yang akan terkena sanksi karena masuk Pasal 110 B," ujarnya.
 
Selain pencabutan perizinan usaha, sambungnya, perusahaan sawit yang melanggar juga akan dikenakan denda yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena dianggap melakukan usaha secara ilegal.
 
Pada kesempatan sama Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengimbau kepada seluruh pengusaha sawit yang dimaksud agar melaporkan perusahaannya dengan segera.
 
"Ini kesempatan terakhir bagi perusahaan sawit untuk mendaftar," ujarnya.
 
Terakhir, dia menegaskan pemerintah menerapkan sistem restorative justice dan ultimum remedium dalam hal ini untuk kemanfaatan bagi negara serta mewujudkan keadilian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Baca juga: KLHK identifikasi 3,4 juta hektare sawit masuk area konservasi tinggi
Baca juga: Ribuan hektare kebun sawit diduga berada di hutan
Baca juga: KLHK: Laporkan perusahaan sawit jika sengaja merusak dan merambah

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023