"Ini bermula dari keprihatinan kita karena sekitar 73 juta hiu musnah setiap tahun di dunia. Jadi kita melihat penting untuk dilakukan perlindungan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, usai membuka simposium nasional tentang perlindungan hiu di Jakarta, Selasa.
Menurut Direktur Konservasi dan Jenis-Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Toni Ruchimat, pemerintah diberi waktu 18 bulan untuk menyiapkan regulasi perlindungan ikan hiu dan pari manta sejak penetapan empat jenis hiu dan satu jenis pari manta dalam daftar Appendiks II CITES.
"Sekarang kami mulai melakukan konsultasi publik, dengar pendapat publik, untuk menjadikan empat hiu yang harus dilindungi. InsyaAllah 18 bulan selanjutnya ini sudah ada," katanya.
Pengetatan aturan penangkapan hiu dan manta ini, menurut Sharif, penting mengingat keberadaan kedua jenis ikan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Terlebih jumlah kedua spesies ikan itu telah mengalami penurunan lebih dari 75 persen, bahkan untuk jenis tertentu mencapai 90 persen atau lebih, dalam 50 tahun terakhir.
Ia menjelaskan, sampai sekarang pemerintah pusat belum mengatur penangkapan ikan hiu dan pari manta namun akan segera menyiapkan aturan untuk menekan kegiatan perburuan yang mengancam populasi kedua jenis ikan tersebut.
Namun, lanjut dia, pemerintah daerah bisa mulai menerapkan peraturan untuk menjaga kelestarian ikan hiu dan pari manta.
"Nah itu kepulauan yang ada migrasi hiu harus mengeluarkan Perda untuk jaga ikan ini. Jadi apa yang. Pemda Raja Ampat telah lakukan (keluarkan Perda larangan menangkap hiu dan manta), jadi contoh baik," ujar Sharif.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan berdasarkan penelitian ada 200 lebih spesies ikan hiu dan pari di perairan Indonesia.
Kedua spesies itu menjadi sumber pendapatan bagi sebagian nelayan setelah permintaan sirip hiu dan insang manta meningkat, membuat tingkat eksploitasi ikan hiu Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
"Ini dipicu oleh tingginya harga sirip hiu di pasaran. Isu lain dikaitkan dengan isu penangkapan tuna dan hiu menjadi by-catch (tangkapan sampingan) tuna," ujar dia.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013