Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut, Kejaksaan mendukung satuan tugas (satgas) percepatan akses digitalisasi sampai ke pelosok yang dibentuk oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru.
“Kami tegaskan, semua program pemerintah kami dukung,” kata Ketut di Jakarta, Selasa.
Pembentukan Satgas Percepatan Digitalisasi ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo setelah melantik Budi Arie sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Pada acara pelantikan Menkominfo, Senin (17/7), Presiden Jokowi meminta agar Kemenkominfo bisa tetap melanjutkan program akselerasi digitalisasi Indonesia. Diharapkan Indonesia tidak tertinggal dengan perubahan dunia yang begitu cepat di bidang teknologi dan informatika.
Terkait adanya penanganan perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Ketut mengatakan bahwa penyidikan perkara tersebut sudah tuntas, sehingga kehadiran Satgas Percepatan Digitalisasi tidak akan menghambat proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kalau ada penyidikan sudah tuntas berarti pemeriksaan lapangan juga sudah selain baik terkait kerugian negara, maupun pemeriksaan TKP,” kata Ketut.
Bahkan, kata Ketut, dalam hal ini Kejaksaan akan mendampingi Satgas Percepatan Digitalisasi dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan proyek infrastruktur BTS 4G Kominfo di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Kami juga akan mendampingi proyek itu sampai selesai. Karena apa? Kepentingan masyarakat yang kami utamakan, kepentingan negara yang kami utamakan,” pakar Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menuturkan, jika proyek tersebut didiamkan maka negara dan masyarakat akan dirugikan, oleh karena itu proyek BTS 4G Kominfo harus dituntaskan.
“Kami harus cepat, karena tadi saya bilang, penyidikan sudah selesai, perkara sudah bergulir, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, karena perhitungan kerugian negara dan proses pemulihan TKP sudah selesai,” terangnya.
Ketut kembali menegaskan, bahwa pembentukan Satgas Percepatan Digitalisasi tersebut tidak menghambat kerja Kejaksaan dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun tersebut.
“Tidak mengganggu, bahkan kami dukung, kalau kami dimasukkan lebih bagus lagi,” papar Ketut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023