• Beranda
  • Berita
  • Pakar maknai Jokowi datang ke deklarasi Ganjar sebagai dukungan penuh

Pakar maknai Jokowi datang ke deklarasi Ganjar sebagai dukungan penuh

20 Juli 2023 15:51 WIB
Pakar maknai Jokowi datang ke deklarasi Ganjar sebagai dukungan penuh
Arsip foto - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri), dan bakal Capres Ganjar Pranowo (kanan) saat sesi konferensi pers Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi dukungan penuh kepada bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo melalui kehadirannya pada hari deklarasi capres.

“Saat PDI Perjuangan mengumumkan Ganjar sebagai bakal calon presiden, maka Jokowi datang langsung dari Solo,” ujar Emrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Emrus memaknai itu sebagai dukungan penuh Jokowi kepada Ganjar. Saat itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai capres PDI Perjuangan di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).

Jokowi sering menghadiri momen-momen penting PDI Perjuangan. Di sisi lain, ia bertemu tokoh-tokoh yang berpotensi maju sebagai capres.

"Teorinya, simbol tidak bermakna, tapi masyarakat lah yang memberikan makna terhadap simbol," kata Emrus.

Baca juga: Ganjar Pranowo sebut desain baju hitam putih dari Jokowi
Baca juga: Gubernur Jateng ungkap rencana olahraga bersama Gibran di Bogor


Emrus Sihombing mengatakan membaca politik simbol Jokowi tidaklah sulit. Menurut dia, seseorang yang punya homogenitas, kesamaan pandang, dan berjuang dengan partai yang sama, perjuangan politik, dan ideologi politik yang sama pasti akan memberi dukungan kepada orang yang sama.

“Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Saya menganalisis, dukungan Pak Jokowi sangat jelas kepada Pak Ganjar," ujar Emrus.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023