"Ya benar, Pak JT minta sidang diundur," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK belum menentukan kapan sidang kode etik Tanak akan digelar, pasalnya jadwal baru sidang kode etik tersebut akan ditetapkan pada Senin pekan depan (24/7). Dia menambahkan bahwa Tanak sedang cuti karena urusan keluarga.
"Diundur kapan akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 Juli 2023," ujar Syamsuddin.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Johanis Tanak membenarkan bahwa dirinya sedang cuti dan cutinya selesai Rabu pekan depan. Dia menegaskan dirinya akan kooperatif mengikuti sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Jadi saya minta mundur waktunya. Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Tanak.
Baca juga: KPK: Uang haram walau sedikit tetap dosa
Baca juga: KPK sebut keluarga motor penggerak utama tumbuhkan sikap antikorupsi
Untuk diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada pekan depan.
Sidang kode etik tersebut terkait dengan beredarnya tangkap layar percakapan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM M Idris Froyoto Sihite.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media dan mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.
Lembaga antirasuah itu kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.
"Kami saat ini mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023