Permintaan kepada kabupaten/kota itu berdasarkan surat yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono dan terbit di Yogyakarta, Jumat.
"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing," kata Beny.
Baca juga: DLH Bantul harap masyarakat mulai kelola sampah secara mandiri
Dalam surat itu, kata dia, disebutkan bahwa lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
"Penutupan itu juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta," kata Beny.
Kabag Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan sebelum surat itu beredar, Sekda DIY Beny Suharsono telah mengirimkan surat resmi terkait kedaruratan TPA Regional Piyungan kepada bupati/wali kota pada Mei 2023.
Baca juga: Yogyakarta minta warga optimalkan pemilahan sampah dari rumah tangga
"Isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung," kata dia.
Ditya menuturkan penyiapan tampungan sampah yang baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023.
"Saat ini kapasitas tampung telah melebihi, dan apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA," katanya.
Baca juga: ARI latih warga Sleman kelola sampah kurangi beban TPST Piyungan
Ditya menegaskan pengelolaan sampah sejatinya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sedangkan yang dikelola provinsi di TPA Regional Piyungan seharusnya hanya residu sampah saja.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023