Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 16.397 butir, sabu 435,6 gram dan tablet cokelat metkatinona 28 gram.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak 18.596 orang anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk yang ke delapan kali sepanjang tahun 2013," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal Maret 2013.
Pada kasus pertama BNN mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat orang perempuan yang berinisial MM, WW, VV dan MA, sedangkan dua orang laki-laki berinisial RA dan HA, tuturnya.
"Enam orang tersangka penangkapan dilakukan di Yogyakarta, Jakarta dan Surabaya dengan barang bukti sebanyak 61 kapsul isi sabu dengan berat total 533,8 gram," ucap Sumirat.
Pada kasus kedua, BNN mengamankan empat tersangka yang semuanya laki-laki berinisial AP, SU, MA dan SY dengan tempat kejadian perkara di Jalan Air Bersih Gang Kasih No. 32A, Medan, Sumatera Utara dan Jalan Irian No. 5 Pekan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 102,2 gram sabu, 5,25 gram serbuk cokelat dan 30,5 gram serbuk hijau yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi," kata Sumirat.
Sumirat mengemukakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan pasal 75 huruf K dan pasal 91 Undang-Undang Narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013