Mataram, NTB (ANTARA News) - Aktivitas penambangan liar di hutan lindung Kabupaten Sumbawa Barat, NTB semakin marak. Hutan dan lingkungannya makin rusak, terutama di kawasan Rencana Teknik Kehutanan (RTK) 91 Kelompok Kawasan Hutan Lamunga hingga Lamusung yan terletak di Kecamatan Taliwang dan Seteluk.... aktivitas penambangan ilegal secara sporadis dan terpencar... "
Kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan Perkebunan Sumbawa Barat, H Muslimin HMY, yang dihubungi dari Mataram, Sabtu, mengatakan, hingga kini hampir setiap hari ratusan penambang emas tanpa izin (PETI) menggali tanah mencari logam mulia.
"Di hutan lindung di RTK 91 Pegunungan Lamusung dan Lamunga seluas 7.000 Hektare, aktivitas penambangan ilegal secara sporadis dan terpencar. Para penambang liar itu memasang terpal dan melakukan penggalian cukup dalam di kawsan hutan lindung tersebut," katanya.
Penambangan liar sejak 1997 itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Sumbawa Barat, tetapi sebagian berasal dari Pulau Lombok, bahkan ada yang datang dari luar NTB.
Hingga kini jumlah mesin gelondong dan tong (alat untuk mengnancurkan batu yang mengandung mineral emas) beroperasi di lokasi penambangan liar di Kabupaten Sumbawa barat mencapai lebih dari 2.000 unit.
Para penambang tersebut menggunakan raksa atau merkuri yang disuplai distributor dalam dua pekan mencapai 1,6 ton setiap dua pekan atau 800 kilogram sepekan. (*)
Pewarta: Masnun
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013