Tiga topik itu menjadi perhatian terkini yang disiapkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk Publisher Rights yang telah diberikan kepada Sekretariat Negara.
“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” kata Nezar dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Baca juga: Menkominfo: "Publisher rights" tinggal tunggu penetapan Presiden
Nezar mengatakan untuk topik pertama masih terus dibahas sebagai dukungan Pemerintah menjaga sustainability atau keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Dalam pandangan Pemerintah, kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.
“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering (penyaringan) mana konten yang sifatnya news (berita), mana yang bukan, dan yang news (berita) inilah yang dikomersialisasi,” kata Nezar.
Mengenai pembahasan algoritma, Nezar dengan tegas menyebutkan pembahasannya cukup mendalam karena berfokus pada langkah mencegah potensi penyebaran konten sesat.
Konten yang dimaksud ialah konten-konten yang mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” kata Nezar.
Baca juga: Topik kelembagaan tengah dibahas untuk aturan Hak Penerbit
Selain membahas tiga topik tersebut, Nezar mengatakan Pemerintah juga tengah membahas wacana pembentukan Komite Independen untuk mengawasi berjalannya Hak Penerbit. Komite Independen akan terdiri dari perwakilan lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar serta Pemerintah.
“Isinya diusulkan ada 11 orang. Lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," kata Nezar.
Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, peran Komite Independen dinilai strategis sebagai penengah diantara industri media dan platform digital.
Komite itu disiapkan untuk dipilih setiap tiga tahun sekali dan akan melaporkan hasil kerjanya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: "Publisher Rights" medium penyeimbang media dan platform digital
Baca juga: Kemenkominfo: Presiden perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN
Baca juga: Hak Penerbit bisa dorong kesejahteraan dan kualitas media Indonesia
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023