Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengaku optimistis bahwa Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sandiaga Uno memiliki kriteria sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sandiaga Uno memiliki kriteria yang dibutuhkan sebagai bakal cawapres Ganjar dan dari aspek elektabilitas terbukti cukup efektif mendongkrak keterpilihan Ganjar. Sebagaimana hasil beberapa lembaga survei," ujar Awiek dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno masuk dalam lima nama tersisa bakal cawapres pendamping bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Adapun dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP bulan Juni lalu, sambung dia, Sandiaga Uno telah direkomendasikan oleh partai berlambang Ka'bah itu sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
"Kami berkewajiban terus melakukan sosialisasi ke bawah terkait hal ini khususnya kepada struktur partai dan simpul pemilih," katanya.
Meski begitu, Awiek memastikan bahwa PPP hanya berada dalam posisi mengajukan calon bakal cawapres. Sementara keputusannya tergantung kesepakatan para ketua umum partai politik, terutama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pada Senin (24/7), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.
"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan setelah menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu petang.
Puan menyebut lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). "Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023