• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu berikan insentif pajak untuk eksportir soal DHE SDA

Kemenkeu berikan insentif pajak untuk eksportir soal DHE SDA

28 Juli 2023 14:38 WIB
Kemenkeu berikan insentif pajak untuk eksportir soal DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif perpajakan untuk eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.

“Insentif perpajakan terhadap DHE mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Hal ini agar para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil sehingga win-win dari semua pihak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ketentuan mengenai insentif perpajakan terhadap DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.

Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20 persen menjadi 10 persen. Sementara bila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5 persen.

Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5 persen untuk DHE dolar AS dan 5 persen untuk DHE rupiah.

Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.

Selain insentif perpajakan, Menkeu mengatakan eksportir yang menempatkan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik. Eksportir juga masih berkesempatan mendapat insentif lain yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan turunan terkait DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.

KMK 272/2023 mengatur penambahan jenis barang DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Sementara PMK 73/2023 mengatur tentang pemberian dan pencabutan sanksi terkait pelanggaran terhadap DHE oleh eksportir.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023