Jaringan narkoba ini kelola aset Rp38 miliar

28 Maret 2013 15:24 WIB
Jaringan narkoba ini kelola aset Rp38 miliar
Narkoba (ANTARA/Zainuddin MN)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FA yang diduga anggota sindikat pengelola aset sebesar Rp38 miliar.

"FA adalah seorang laki-laki kelahiran Gampong Bada Barat, Bireuen, Aceh usia 35 tahun diamankan petugas BNN pada tanggal 13 Maret 2013 di lobi barat Plaza Indonesia. Dalam kesehariannya, dia berprofesi sebagai pedagang," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Benny Mamoto di Jakarta, Kamis.

Tertangkapnya FA adalah hasil penyelidikan beberapa kasus yang sebelumnya diungkap BNN, yakni dengan tersangka Murhadi dan kawan-kawan yang ditangkap  1 April 2012 dengan barang bukti 2,27 kilogram sabu-sabu, dan sudah divonis 18 tahun penjara.

"Kemudian, terkait dengan tersangka Basyarullah alias Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram sabu-sabu, dan sudah mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara," kata Benny.

Lalu kasus Imam Karyono yang menjadi penadah uang hasil penjualan narkotika, kemudian tersangka Imam Suhadi yang penadah uang hasil penjualan narkotika, terakhir tersangka Afdar dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu.

"Berdasarkan keterangan para tersangka dan berdasarkan alat bukti transaksi keuangan dari para tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan narkotika dikirimkan kepada FA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FA," kata Benny.

Pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, FA terlihat di depan perumahan Raffles Hills, Cibubur berkendara Porsche warna hitam dan melaju kencang menuju Plaza Indonesia. Sekitar pukul 18.00 WIB FA berhasil ditangkap BNN di lobi barat Plaza Indonesia.

BNN kemudian menggeledah rumah FA di Raffles Hills Blok C6 No. 22, Cibubur, dan menyita barang bukti berupa satu unit Porche Panamera, satu unit BMW 640I, satu unit Honda City, uang tunai Rp35 juta, uang ringgit Malaysia 156 RM, beberapa handphone, dan sejumlah kartu ATM serta buku rekening tabungan, katanya.

"Berdasarkan keterangan tersangka FA, dia juga memiliki aset di Malaysia berupa tiga unit toko grosir kelontong dan beberapa lainnya di Aceh, seperti satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," papar Benny.

Total aset yang berhasil disita BNN dari FA kurang lebih Rp38 miliar.

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan bahwa tersangka adalah bandar narkoba yang melakukan bisnis peredaran gelap narkoba sejak 2004. Dari hasil bisnis tersebut, FA memiliki beberapa aset di beberapa tempat, yaitu Malaysia, Aceh, dan Jakarta," kata Benny.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013