• Beranda
  • Berita
  • ASDP: Penyesuaian tarif penyeberangan untuk kelangsungan industri

ASDP: Penyesuaian tarif penyeberangan untuk kelangsungan industri

30 Juli 2023 12:41 WIB
ASDP: Penyesuaian tarif penyeberangan untuk kelangsungan industri
Dua kapal ferry sedang berlabuh di pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). ANTARA/HO-ASDP/am.

faktor yang mendorong penyesuaian tarif seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kurs rupiah

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di 29 lintasan penyeberangan di samping meningkatkan pelayanan juga menjaga kelangsungan industri angkutan dan peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya, kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

“Ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," kata Shelvy dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan rata-rata hingga sebesar 5 persen dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.

Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

Baca juga: Tarif angkutan kapal Ferry Ternate tujuan Bitung naik

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal.

Selain itu Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Penyesuaian tarif akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan.

Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca juga: ASDP tutup sementara empat lintasan penyeberangan di NTT

ASDP pun terus berkomitmen memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan. “Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Shelvy.

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” ungkapnya.

Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Dikatakan di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan dimana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.

Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap. "Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," katanya.

Baca juga: ASDP sosialisasikan tarif baru berlaku mulai 3 Agustus 2023

Baca juga: ASDP layani 1,065 juta kendaraan logistik pada semester I 2023

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023