"Dinas Bina Marga sudah tepat dan harus ditingkatkan lagi melakukan perapian kabel optik di udara yang sudah tidak terpakai," kata Nurhasan di Jakarta, Minggu.
Nurhasan menuturkan sesuai dengan peraturan daerah tersebut, maka harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara uy ditanam di bawah jalan.
Menurut dia, perlu diperhatikan apakah kabel tersebut sudah lama sehingga diperlukan dirapikan. Terlebih, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi maupun vendor terkait pengawasan kabel optik udara yang tak terawat.
Baca juga: Bina Marga DKI gandeng sejumlah BUMD untuk garap proyek SJUT
"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor," tuturnya.
Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).
Saat dihubungi terpisah, ayah Sultan yang bernama Fatih menuturkan kondisi anaknya saat ini semakin membaik dan menjalani rawat jalan.
"Sultan masih belum bisa bicara, nafas melalui lubang tenggorokan dan makan minum melalui selang di hidung," ujar Fatih.
Baca juga: DKI minta galian di jalan protokol disetop sementara jelang KTT ASEAN
Fatih menuturkan saat anaknya akan menelan air liur maka langsung masuk paru-paru sehingga kondisinya masih mengkhawatirkan.
Terlebih, posisi pita suara kaku dan terbuka sehingga dinyatakan lumpuh oleh pihak kedokteran.
Hingga kini, Fatih masih menanti kejelasan dari pihak perusahaan kabel optik udara terkait tanggung jawab seperti biaya pengobatan. Dia mengaku pihak manajemen telah menghubunginya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajarannya merapikan kabel serat optik yang semrawut (berantakan) di jalanan Ibu Kota agar peristiwa terjerat kabel serat optik seperti dialami korban Sultan Rif'at Alfatih di Jakarta Selatan tidak terulang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023