• Beranda
  • Berita
  • Percepatan ekosistem kendaraan listrik perlu kerja sama berbagai pihak

Percepatan ekosistem kendaraan listrik perlu kerja sama berbagai pihak

31 Juli 2023 17:44 WIB
Percepatan ekosistem kendaraan listrik perlu kerja sama berbagai pihak
Suasana "Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station" di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Kami berharap tentunya program ENTREV ini dapat mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut percepatan pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan juga memfasilitasi pembangunan charging station ini maupun swap baterai di lokasi-lokasi strategis seperti di tempat parkir, area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas kendaraan listrik," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari.

Hal itu disampaikannya saat sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara "Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station" di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin.

Ida mengungkapkan salah satu bentuk percepatan pengembangan ekosistem KBLBB, yakni melalui program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme (UNDP).

"Kami berharap tentunya program ENTREV ini dapat mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Ida.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging electric vehicle (EV) serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.

Ida mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi badan usaha untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

"Juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah juga telah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri atas charging station, swap baterai maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024.

"Sampai dengan Juni 2023 telah terbangun 2.188 unit yg terdiri atas 842 unit charging station maupun instalasi listrik privat dan 1.346 unit swap baterai. Ini tentunya melebihi dari target yang kami rencanakan. Walaupun demikian ke depannya, tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif," kata Ida.

Adapun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mengatur, di antaranya infrastruktur pengisian KBLBB berupa SPKLU, SPBKLU, dan instalasi listrik privat; proses perizinan SPKLU dilayani melalui online single submission (OSS); skema usaha SPKLU dan SPBKLU.

Kemudian, tipe konektor, tipe pengisian, dan pemetaan lokasi dari teknologi pengisian ulang, kewajiban memiliki aplikasi daring yang terhubung dengan sistem single gateway Kementerian ESDM, tarif tenaga listrik untuk SPKLU, SPBKLU, dan instalasi listrik privat serta fasilitas keringanan untuk Badan Usaha SPKLU, SPBKLU, dan instalasi listrik privat.

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan percepatan ekosistem kendaraan listrik
Baca juga: Kementerian ESDM tetapkan biaya layanan pengisian listrik di SPKLU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023