• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat

Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat

2 Agustus 2023 17:37 WIB
Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wapres Jakarta pada Rabu (2/8/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia/am.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu.

Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.

Baca juga: Polri tetapkan Panji Gumilang tersangka penistaan agama

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lokasi yang sama mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.

Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.

Baca juga: Mahfud nilai Polri bekerja cermat dalam kasus Panji Gumilang

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Baca juga: Polri jelaskan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang
Baca juga: Wapres minta pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan
Baca juga: Majelis Ulama Indonesia apresiasi Polri terkait Panji Gumilang

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023