Hikmahanto mundur sebagai bakal calon rektor UI

3 April 2013 09:07 WIB
Hikmahanto mundur sebagai bakal calon rektor UI
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)

Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum

Depok (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan pengunduran diri sebagai bakal calon rektor (BCR) UI Periode 2012-2017 kepada Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.

"Pada Selasa (2/4) saya telah menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai bakal calon rektor (BCR) UI," katanya dalam siaran persnya, Rabu.

Ia mengatakan saat pengunduran diri, dirinya telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.

Menurut mantan dekan FHUI ini alasan pengunduran dirinya itu karena 3 alasan mendasar.

Pertama, proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian.

Kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan untuk dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain itu, katanya UI sedang menyesuaikan diri dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung.

"Ini penting mengingat saat ini UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Dikatakannya, ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

"Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," katanya.

Ia berpendapat bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitan dengan komersialisasi universitas negeri.

"Saya berpendapat UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum sudah tepat," katanya dalam siaran pers itu.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013