• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo dorong keterbukaan informasi publik harus jadi budaya

Menkominfo dorong keterbukaan informasi publik harus jadi budaya

8 Agustus 2023 09:36 WIB
Menkominfo dorong keterbukaan informasi publik harus jadi budaya
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. ANTARA/Livia Kristianti.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan keterbukaan informasi publik di Indonesia harus dijadikan budaya khususnya di lingkungan Pemerintah agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam memajukan bangsa Indonesia terlebih di era yang makin digital.

Baca juga: Menkominfo dukung penertiban registrasi IMEI

Hal itu juga tertuang dalam regulasi yang dimiliki Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar akses informasi yang luas, terbuka, dan bertanggung jawab harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.

Keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya berkaca pada laporan Komisi Informasi Pusat RI di 2021 yang menunjukkan hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif.

Data itu juga artinya menunjukkan tidak sampai separuh dari total badan publik di Indonesia telah memberikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap badan publik didorong untuk melakukan pembenahan dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola penyebaran informasi publik yang lebih baik.

“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Budi.

Dalam hal mendukung keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan Kemenkominfo telah melakukan beberapa hal termasuk salah satunya menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap tanggal 30 April.

Dengan penetapan hari keterbukaan informasi nasional diharapkan masyarakat bisa semakin sadar terhadap penting-nya keterbukaan informasi publik dan juga mendorong badan publik lebih aktif menghadirkan informasi yang berkualitas.

Selain itu, badan-badan publik juga didorong untuk memanfaatkan teknologi di era digitalisasi dalam penyebaran informasi publik sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.

Kemenkominfo juga rutin melakukan advokasi dan mendorong penerapan keterbukaan Informasi Publik pada badan-badan publik di lintas kementerian dan lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan juga partai politik.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan dokumen dukung Indonesia Digital 2045

Baca juga: Menkominfo ajak praktisi humas manfaatkan AI tingkatkan produktivitas

Baca juga: Pendaftaran media untuk liput KTT ke-43 ASEAN dibuka mulai 5 Agustus

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023