Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan petugas uji emisi dari kabupaten/ kota Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk memperbaiki kualitas udara.Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan
Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto kegiatan pelatihan dalam rangka persiapan penyelenggaraan uji emisi serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.
"Pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara, utamanya di Jabodetabek dan kabupaten/ kota lainnya di Jawa Barat dan Banten," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Asep menyebut Dinas LH DKI Jakarta siap memberikan pelatihan karena sudah memiliki kelengkapan sumber daya dan fasilitas.
Pelatihan ini dilaksanakan pada masing-masing kabupaten/ kota di Jawa Barat dan Banten, dengan mendatangkan narasumber dan alat uji dari Dinas LH DKI Jakarta.
Menurut Asep kewajiban melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jakarta juga telah memiliki aplikasi basis data yang langsung terintegrasi dengan Kepolisian, Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD), dan pengelola parkir," ucap Asep.
Selain fasilitas yang sudah lengkap, kata Asep, Dinas LH DKI Jakarta juga memiliki instruktur penguji emisi yang berpengalaman. Pada uji emisi akbar yang dilaksanakan Juni 2023 lalu, petugas Dinas LH DKI berhasil menguji 414 mobil dan 718 sepeda motor di Jakarta dalam sehari, serta berhasil masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dari pengalaman tersebut, Dinas LH DKI Jakarta siap bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di kabupaten/ kota di Jawa Barat dan Banten.
"Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan," ujar Asep.
"Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan," ujar Asep.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengatakan pelatihan bertujuan untuk mempercepat perluasan jangkauan uji emisi.
Percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini juga merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama di wilayah Jabodetabek.
Saat ini, KLHK sudah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini.
"Hanya teknisi yang mengantongi sertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor," kata Luckmi.
Ke depan, menurut Luckmi, setelah semua aturan rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional,
"Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)," ucap Luckmi.
Baca juga: Dinas LH DKI ajak warga gunakan transportasi publik untuk beraktivitas"Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)," ucap Luckmi.
Baca juga: Dinas LH DKI bahas sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi
Baca juga: Dokter: Gunakan masker untuk proteksi paru dari polusi udara
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023