• Beranda
  • Berita
  • Dishub DKI lapor ke Heru soal tarif TransJakarta rute Soetta Rp5.000

Dishub DKI lapor ke Heru soal tarif TransJakarta rute Soetta Rp5.000

9 Agustus 2023 09:52 WIB
Dishub DKI lapor ke Heru soal tarif TransJakarta rute Soetta Rp5.000
Arsip foto - Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berbincang dengan sobat TiJe usai melakukan uji coba rute baru TransJakarta di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/aa.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melaporkan usulan tarif TransJakarta rute Terminal Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp5.000 ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kami sudah melakukan 'review' dan kemudian saya juga sudah membuat laporan ke Pak Pj Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelumnya mengusulkan soal tarif layanan TransJakarta rute Terminal Kalideres ke Bandara Soetta sebesar Rp5.000 per penumpang.
 
Syafrin menyebutkan penetapan tarif TransJakarta rute Bandara Soetta harus mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: DKI bahas usulan tarif TransJakarta rute Kalideres-Soetta Rp5.000
Baca juga: Jumlah penumpang TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta terus naik
 
Saat ini, pembahasan tarif masih di tingkat internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Usulan itu akan diteruskan ke DPRD DKI Jakarta jika sudah disetujui Heru.
 
"Tentu, berdasarkan regulasi, untuk penetapan tarif dengan subsidi itu harus mendapat persetujuan Dewan. Ini yang sedang kami laporkan," katanya.

Kemudian menunggu petunjuk lebih lanjut untuk diusulkan (ke DPRD) jika memang akan menggunakan tarif Rp5.000.
 
Sebelumnya, Syafrin mengatakan, tarif Rp5.000 ini merupakan nilai yang didapat setelah adanya pemotongan subsidi tiket (Public Service Obligation/PSO). Jika tidak ada PSO, tarif yang dikenakan bisa Rp12.000.
 
Uji coba layanan TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta masih berlanjut sambil membahas besaran tarif. Bedanya, jam operasional layanan tersebut ditambah.
 
Jam operasional yang semula pukul 06.00-09.00 WIB menjadi pukul 05.30-09.05 WIB. Sedangkan sorenya pukul 18.00-21.00 WIB berubah menjadi pukul 16.30-21.05 WIB.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023