• Beranda
  • Berita
  • Rumah Demokrasi sebut Bawaslu harus dapat akses Silon dari KPU

Rumah Demokrasi sebut Bawaslu harus dapat akses Silon dari KPU

9 Agustus 2023 11:48 WIB
Rumah Demokrasi sebut Bawaslu harus dapat akses Silon dari KPU
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah dalam acara Bawaslu Provinsi DKI Jakarta "Pengawasan Pencalonan Anggota DPD, Menuju Penetapan Daftar Calon Sementara" di Hotel Ibis Sunter, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/HO-Rumah Demokrasi)
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menilai upaya Bawaslu RI yang melaporkan pimpinan KPU RI atas pelanggaran pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu itu merupakan suatu keharusan.

"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu," kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia pun mendukung pemberian akses Silon yang tak kunjung diberikan, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.

Baca juga: Bawaslu diberi akses silon dalam verifikasi administrasi bacaleg

Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi meminta Bawaslu melakukan pengawasan efektif berbasis digital guna mendorong asas pemilu jujur, adil, dan transparan bagi semua orang, khususnya peserta Pemilu 2024.

Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan banyak basis sistem informasi manajemen (SIM) yang seyogianya harus diawasi juga.

Perkembangan dunia teknologi tidak dapat dielakkan, tambahnya, sehingga pengawasan melekat terhadap segala potensi kecurangan berbasis teknologi informasi tidak dapat dihindari.

Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga pemberian akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi penting. Pemberian akses seperti itu dapat menjadi jalan keluar ketika KPU mengalami masalah dengan server atau apabila ada kesalahan (human error).

"Bawaslu dapat menjadi saksi bahwa KPU sudah berupaya melaksanakan kewajibannya secara tepat dan proporsional," kata Ramdansyah.

Sipol sudah dimulai sejak Pemilu 2019. Sistem tersebut persoalan dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Ketua KPU sebut telah berikan akses Silon pada Bawaslu

Alih-alih bermanfaat memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu, Ramdansyah menilai Sipol malah menjadi salah satu masalah karena bottle neck saat pengiriman data, delay, hingga server down.

"Rumah Demokrasi berharap bahwa sinergisme KPU dan Bawaslu dengan pemberian akses ini akan memberikan banyak harapan kepada publik Pemilu adil, demokratis dan transparan," katanya.

Sebelumnya, Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.

"Iya, soal akses Silon," kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8).

Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.

Baca juga: Bawaslu laporkan KPU ke DKPP

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023