• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum: Ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan

Kuasa hukum: Ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan

9 Agustus 2023 14:35 WIB
Kuasa hukum: Ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan
Kuasa hukum Mellisa Anggraini saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.
 
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
 
"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.
 
Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.

Baca juga: Dugaan sesi foto bugil di kontes kecantikan dilaporkan ke Polda Metro
Baca juga: Dugaan pelecehan peserta kontes kecantikan dilakukan di hotel mewah
 
Polda Metro Jaya segera meminta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat pengecekan tubuh (body checking) dalam  kontes kecantikan tersebut.
 
"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8).
 
Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.
 
Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.
 
"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," katanya.
Baca juga: Standar kecantikan, siapa yang berhak menentukan?

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023