Analis yang juga bertugas sebagai Penanggung Jawab Kerja sama Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo itu menyebutkan tantangan tersebut terdiri atas pembahasan lintas sektor dan hingga tingkat maturitas pemanfaatan AI untuk menentukan arah kebijakan tata kelola teknologi itu.
"Tantangan pertama adalah kecerdasan buatan tidak hanya menyangkut masalah privasi dan keamanan data pribadi saja. Tapi dia menyinggung sektor lain seperti keamanan siber hingga masalah kekayaan intelektual sehingga saat membahasnya ada kompleksitas yang sangat tinggi," kata Nindhitya dalam diskusi hibrid yang diadakan oleh UNDP Indonesia dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkominfo ajak praktisi humas manfaatkan AI tingkatkan produktivitas
Tantangan pertama itu juga berkaitan dengan tantangan kedua dalam melakukan tata kelola AI di Indonesia yaitu pertimbangan maturitas pemanfaatan kecerdasan buatan di tengah masyarakat.
Terkait dengan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia, saat ini Indonesia masih mengacu pada studi "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045" yang dirilis oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Nindhitya mengatakan lewat acuan tersebut saat ini Indonesia masih dalam tahapan adopsi teknologi sebagai cara membuat konektivitas digital semakin inklusif yang artinya maturitas AI masih belum maksimal.
"Perlu juga dipertimbangkan maturitas di setiap negara, jika berkaca pada Amerika Serikat dan Uni Eropa mereka memang sudah mengembangkan ke arah hard law. Tapi di Indonesia kita harus melihat apakah pendekatan itu sesuai? karena kita baru adopsi teknologi (AI) yang dimaksudkan untuk mendorong inklusi," ujarnya.
Baca juga: Google akan hadirkan fitur AI generatif untuk Assistant
Untuk itu menurut Nindhitya dengan kedua tantangan itu, maka masih dibutuhkan koordinasi, diskusi, dan saran lebih banyak dari para pemangku kepentingan terkait.
Meski demikian, Pemerintah juga tidak tinggal diam dan menerima begitu saja perkembangan dari teknologi AI yang semakin meluas.
Nindhitya mengatakan berbekal "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045", pemerintah termasuk Kemenkominfo terus melatih masyarakat lewat program literasi digital agar bisa mengadopsi AI dan memanfaatkannya untuk hal positif dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu, membahas dari sisi regulasi meski belum ada regulasi yang secara khusus mengatur dan menata kelola AI, namun ada sebagian muatan terkait kecerdasan buatan yang juga tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia mencontohkan salah satu hal yang terkait ialah soal subjek data pribadi bisa mengajukan keberatan apabila ada pemrosesan data dilakukan secara otomatis oleh pemroses data.
Berkaca dari pemrosesan data secara otomatis biasanya dilakukan oleh AI agar subjek data pribadi tidak tereksploitasi pemroses data dan teknologi maka aturan itu hadir agar subjek data bisa memiliki kedudukan setara.
"Meski memang tidak komprehensif untuk konteks AI, UU PDP juga secara tidak langsung memberikan beberapa ketentuan yang bisa menjadi titik awal bagi kami menata kelola AI dalam pengelolaan data masyarakat," ujar Nindhitya.
Baca juga: Benesse akan rilis layanan AI bantu pelajar dalam proyek penelitian
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023