Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda mengatakan untuk menentukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), partai-nya berpegang pada piagam kerja sama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang ditandatangani bersama dengan Gerindra pada 13 Agustus 2022 di Sentul, Bogor.
"PKB sebagai inisiator KKIR bersama Gerindra menyambut baik bergabung-nya Golkar dan PAN. Namun, untuk penentuan capres dan cawapres yang akan diusung PKB tetap berpatokan pada Piagam KKIR yang ditandatangani tepat satu tahun lalu di Sentul Bogor,” kata Syaiful Huda usai penandatangan piagam kerja sama politik KKIR dengan Golkar dan PAN, di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan bahwa PKB tetap berpatokan pada hasil Muktamar PKB di Bali dalam mengusung capres atau cawapres dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, Muktamar PKB itu telah memberikan mandat untuk mengusung Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai capres dalam Pemilu 2024.
"PKB telah berijtihad untuk mengusung Cak Imin dalam Pilpres 2024. Ijtihad ini didasari pada efek positif yang akan ditimbulkan bagi kemenangan PKB dan program unggulan untuk bangsa jika Cak Imin benar-benar maju serta menang dalam Pilpres 2024," ujarnya.
Baca juga: Golkar, PAN, dan PKB berkoalisi dukung Prabowo Subianto
Baca juga: Prabowo tegaskan kesepakatan cawapres dilakukan melalui musyawarah
Baca juga: Golkar, PAN, dan PKB berkoalisi dukung Prabowo Subianto
Baca juga: Prabowo tegaskan kesepakatan cawapres dilakukan melalui musyawarah
Selain itu, Huda mengatakan bergabung-nya Golkar dan PAN akan menambah kekuatan KKIR. Dia mencontohkan Golkar dengan pengalaman di pemilu, pasti akan memberikan insentif elektoral jika benar-benar bersatu dalam KKIR.
"PAN pasti akan memberikan tambahan kekuatan. Kami optimistis bergabung-nya mereka akan menambah daya tawar KKIR, termasuk menambah peluang besar bagi pasangan calon presiden maupun calon presiden wakil presiden yang akan diusung," imbuhnya.
Namun Huda mengungkapkan bahwa kerja sama Gerindra-PKB dan Golkar-PAN masih sangat awal, sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih rinci agar benar-benar menjadi kekuatan yang solid.
Menurut dia, dari piagam kerja sama yang tandatangani, hanya menyebutkan bahwa Gerindra-PKB menerima Golkar-PAN sebagai rekan koalisi.
"Belum ada poin rinci terkait hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana pola pengambilan keputusan penentuan capres-cawapres yang akan diusung," ujarnya.
Dia mengatakan target kemenangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 harus benar-benar menjadi pertimbangan KKIR plus Golkar-PAN. Hal itu menurut dia sangat penting dijadikan titik tolak kerja sama sehingga Prabowo Subianto tidak mengulang kejadian yaitu koalisi pengusung-nya yang kalah dalam Pemilu 2014 dan 2019.
"Jadi pertimbangannya harus benar-benar peluang menang. Tidak sekadar jumlah kursi di parlemen, pasokan logistik, atau sekadar hasil survei. Tetapi benar-benar keseimbangan dari figur yang diusung, kekuatan logistik, hingga basis tradisional dukungan capres-cawapres yang akan diusung," tuturnya.
Baca juga: Prabowo: Saya bertekad tidak mengecewakan harapan partai
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Prabowo: Saya bertekad tidak mengecewakan harapan partai
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023