• Beranda
  • Berita
  • DKI didesak jadikan lolos uji emisi syarat perpanjangan STNK

DKI didesak jadikan lolos uji emisi syarat perpanjangan STNK

22 Agustus 2023 18:37 WIB
DKI didesak jadikan lolos uji emisi syarat perpanjangan STNK
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

mengusulkan ke pemerintah pusat

Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Judistira dalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jakarta, Selasa.

Judistira menyebutkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dinilai hanya sementara untuk menekan angka kemacetan maupun mengurangi polusi udara di Jakarta.

Terlebih, lanjut dia, setidaknya terhitung sekitar belasan juta kendaraan mobil maupun motor terhitung berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya.

Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota.

Baca juga: Dinas LH DKI didesak untuk pastikan kendaraan pejabat uji emisi

"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.

Judistira juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beserta jajaran untuk mampu mengambil peran dalam menekan polusi udara di Ibu Kota.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjawab pihaknya berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.

Baca juga: Dinas LH DKI larang kendaraan pegawai belum uji emisi ke area kantor

Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.

"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya. 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023