• Beranda
  • Berita
  • KLHK hentikan kegiatan 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek

KLHK hentikan kegiatan 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek

23 Agustus 2023 18:53 WIB
KLHK hentikan kegiatan 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro (kanan) memaparkan perkembangan kegiatan satuan tugas pengendalian pencemaran udara di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Sugiharto Purnama/aa.

Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
 
"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 
Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
 
Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Baca juga: KLHK siap tindak pelaku pencemaran udara di Jabodetabek
 
Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
 
KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
 
"Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek," kata Rasio.
 
Sejak 21 Agustus 2023 KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
 
Tim itu bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: KLHK bentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek
 
Selain pengawasan dan penindakan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.
 
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
 
Menurutnya, sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor.
 
"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," kata Sigit.

Baca juga: KLHK lakukan uji emisi kendaraan bermotor untuk tekan polusi udara

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023