• Beranda
  • Berita
  • OIKN: Revisi UU IKN peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN

OIKN: Revisi UU IKN peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN

24 Agustus 2023 18:11 WIB
OIKN: Revisi UU IKN peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN
Tangkapan layar Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati dalam diskusi daring yang di Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Aji Cakti.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan memberikan peluang untuk melakukan penataan permukiman dan perumahan di IKN Nusantara.

"Tentu kaitannya dengan perumahan ini pasti menjadi esensial karena di mana pun rumah itu menjadi satu sarana yang sangat penting, apalagi terdapat masyarakat lokal sehingga dalam konteks di delineasi wilayah IKN itu bagaimana kita menata kembali," ujar Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Diani mengatakan, OIKN belajar dari pengalaman DKI Jakarta yang sebagaimana diketahui bersama bagaimana Jakarta mengalami kepadatan dan perekonomiannya tertumpu di kota besar tersebut.

"Tentu apa yang menjadi kebijakan dari bapak Presiden RI bagaimana supaya beralih dari Jawa sentris untuk menjadi Indonesia sentris, salah satunya tentu berkaitan dengan bagaimana nantinya di IKN ini kita tidak sekedar saja sebagai pusat pemerintahan tapi juga sebagai pusat perekonomian di masa depan. Dan tentu terkait dengan hal tersebut maka salah satunya adalah perumahan," katanya.

Terkait dengan dengan penyelenggaraan perumahan ini, bagaimana dalam usulan perubahan undang-undang IKN ini, OIKN ingin memberikan juga bagaimana kemudahan kepada investor untuk melakukan percepatan pembangunan hunian.

Tujuannya tentu dengan bagaimana OIKN memberikan kemudahan bagi investor perumahan tersebut, OIKN memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.

"Intinya adalah sesuai aturan kita memberikan kewajiban bagi pengembang untuk melakukan hunian berimbang. Kita mengambil kesempatan agar pengembang yang masih memiliki hutang untuk membangun hunian berimbang ini dapat menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembangunan di IKN Nusantara. Tentunya hal ini dengan memperhatikan arahan dari OIKN yaitu berdasarkan rencana detail tata ruang," kata Diani.

Sebagai informasi, OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara. Serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat
Baca juga: Bappenas: OIKN perlu diberi keleluasaan dalam mengelola anggaran
Baca juga: OIKN: IKN Nusantara menjadi model pembangunan yang berkelanjutan

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023