Ia beralasan sosok bakal capres itu belum resmi terdaftar di KPU. Adapun tiga nama bakal capres yang beredar saat ini, yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," kata Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
"Mengapa demikian? Karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," tambahnya
Hasyim menyebutkan ada tiga tahapan dalam pencalonan. Mulai dari rekrutmen dan seleksi di internal partai, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU ("nomination").
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
Untuk itu, dia menegaskan saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," ujarnya.
Baca juga: KPU ingin pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal
Baca juga: KPU belum tahu usulan Bawaslu soal penundaan Pilkada Serentak 2024
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi, debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkas dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sebelumnya, BEM UI mengundang tiga bakal capres, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan untuk beradu gagasan pada 14 September 2023.
Undangan debat ini diberikan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang setelah MK memutuskan untuk mengizinkan institusi pendidikan mengundang para calon presiden dengan catatan tidak menggunakan atribut dan alat peraga.
Adapun putusan MK ini telah disetujui pada 15 Agustus 2023. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023