Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat, berharap Penjabat Gubernur yang nantinya akan memimpin Bali dapat melaksanakan apa yang sudah diputuskan Gubernur Bali bersama DPRD Provinsi Bali saat ini.
"Pesannya laksanakan apa yang sudah diputuskan Gubernur dan DPRD Bali saat ini," ucapnya usai penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2023 dan APBD Induk 2024.
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 dan selanjutnya Bali akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur.
Baca juga: Gubernur Bali minta perbekel selesaikan masalah sampah dalam dua tahun
Dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Bali Induk tahun anggaran 2024 yang ditandatangani Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, perolehan pendapatan dirancang sebesar Rp5,04 triliun lebih dan untuk total belanja sebesar Rp5,98 triliun lebih.
Dengan demikian defisit dirancang menjadi sebesar Rp941 miliar lebih.
Sedangkan untuk KUA PPAS Perubahan APBD 2023, total pendapatan dirancang Rp7,24 triliun lebih dan total belanja sebesar Rp7,96 triliun lebih serta defisit sebesar Rp717,13 miliar lebih.
"Nilainya (APBD Perubahan-red) tidak banyak berubah dari Induk hanya beberapa jenis belanja yang berubah. Lebih banyak terserap untuk infrastruktur," kata Koster.
Baca juga: Gubernur Bali ingatkan perbekel soal penggunaan aksara Bali
Di sisi lain, terkait masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023 mendatang, Koster mengatakan paling tidak H-3 sebelum masa jabatannya berakhir, maka pemerintah akan menetapkan yang dipilih menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Bali.
Menjelang masa jabatannya berakhir, Koster mengatakan tidak ada lagi pembahasan perda bersama DPRD Bali terkait program-program prioritas. "Kecuali perda yang tidak organik seperti Perda APBD," katanya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023