Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
"Memeriksa secara rutin kualitas udara bisa melalui aplikasi atau website agar bisa memastikan kualitas udara sebelum beraktivitas ke luar rumah," kata Ketua Komite PPRPU Prof. Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Saat menyampaikan keterangan mengenai penanganan dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat, Agus mengemukakan perlunya mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menutup ventilasi ruangan di rumah, kantor, maupun sekolah saat kualitas udara memburuk.
"Ketika kualitas udara di luar ruangan jelek, itu bisa masuk ke dalam ruangan. Oleh karena itu (penggunaan) penjernih udara disarankan," kata Direktur Utama RSUP Persahabatan itu.
Agus menyampaikan upaya alternatif untuk mengurangi polusi udara selain menggunakan perangkat elektronik untuk menjernihkan atau menyaring udara, yakni memanfaatkan tumbuh-tumbuhan yang bisa menyerap pencemar udara.
Tumbuhan yang dikenal dapat menyerap polutan udara antara lain krisan, lidah mertua, pakis, lili, dan palem.
Agus juga menyarankan warga untuk menghindari sumber pencemar udara seperti emisi gas dari pengoperasian kendaraan bermotor dan mesin industri serta asap rokok.
"Ketika terpajan polusi udara, gunakan masker. Ketika menyadari kualitas udara tidak sehat, pakailah masker kalau keluar rumah," katanya.
Agus menekankan pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari dampak polusi udara terhadap kesehatan.
"Faktor eksternal ini bisa menimbulkan penyakit kalau keadaan tubuh kita jelek. Oleh karena itu, tubuh kita harus diperkuat dengan pola hidup sehat, makan cukup, minum air cukup, makanan bergizi, istirahat cukup, tidak konsumsi yang tidak sehat, termasuk tidak merokok," katanya.
Selain itu, dia menganjurkan warga untuk segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala gangguan saluran pernafasan.
"Segera konsultasi secara daring maupun luring jika muncul gejala penyakit pernapasan," katanya.
Pencemaran udara bisa menimbulkan masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan atas, asma, dan penyakit paru-paru.
Baca juga:
Kemenkes bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi
Komite PPRPU sebut angka kasus ISPA meningkat
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023