• Beranda
  • Berita
  • Heru: Perlu penyemprotan dari puncak gedung tinggi guna kurangi polusi

Heru: Perlu penyemprotan dari puncak gedung tinggi guna kurangi polusi

28 Agustus 2023 15:56 WIB
Heru: Perlu penyemprotan dari puncak gedung tinggi guna kurangi polusi
Mobil dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur tengah melakukan penyemprotan air untuk mengurangi dampak polusi udara di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Syaiful Hakim/aa.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan para pemilik dan pengelola gedung tinggi di Jakarta perlu melakukan penyemprotan air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara.
 
"Kemarin Pak Asep sampaikan mungkin saran-saran dari bapak-ibu sekalian gedung-gedung tinggi yang ada di Pemda DKI bersama-sama untuk melakukan istilahnya 'water mist'​​​​," kata
Heru dalam sambutannya di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.
 
Secara bertahap, Heru mengingat para industri untuk ikut serta bersama-sama menurunkan polusi udara. Heru juga menginstruksikan 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Purwanto untuk menyiapkan konsep penyemprotan "water mist" tersebut.

Baca juga: Heru: Kendaraan dari luar Jakarta harus lulus uji emisi
 
Sehingga, kata dia, arahan dan konsep pelaksanaan "water mist" sudah siap ketika pemilik gedung tinggi di DKI Jakarta dikumpulkan.
 
Heru menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan polusi udara di Jakarta.
 
Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.
 
Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat (25/8). Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
 
Sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.

Baca juga: Jakbar kerahkan 50 kendaraan siram Jalan S Parman untuk tekan polusi
 
Ketiga, Heru juga akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
 
"Terkait dengan aksi-aksi, tentu kita terus uji emisi. Aksi berikutnya adalah Pemda DKI mungkin nggak hari ini ya besok itu membuat Satgas Penanganan Polusi," katanya.

Terkini terkait penyemprotan dari gedung tinggi. "Terus saya minta nanti ada beberapa pengelola gedung, terutama Pemda, Kementerian, dan BUMN untuk melakukan water mist," kata Heru.
 
Upaya tersebut, kata Heru, tentunya tidak bisa jika hanya dilakukan Jakarta. Heru mengajak pemimpin wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) menekan polusi udara.
 
Kemudian, Heru mengusulkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh Jabodetabek sebagaimana pihaknya yang sudah rutin menanam pohon dalam beberapa minggu terakhir.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023