• Beranda
  • Berita
  • Jokowi pastikan penunjukan pj gubernur Jateng sesuai mekanisme

Jokowi pastikan penunjukan pj gubernur Jateng sesuai mekanisme

30 Agustus 2023 10:45 WIB
Jokowi pastikan penunjukan pj gubernur Jateng sesuai mekanisme
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (kanan) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc/aa.
Presiden Joko Widodo memastikan penunjukan penjabat (pj) gubernur Jawa Tengah, pengganti Ganjar Pranowo yang selesai masa jabatannya pada 5 September mendatang, sesuai dengan mekanisme berlaku.

"Belum, (namanya) belum masuk ke meja saya. Nanti lewat mekanisme TPA (tim penilai akhir)," kata Jokowi usai melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut Jokowi, keputusan nama pj gubernur Jateng akan diambil dalam pekan ini.

"Paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya untuk diputuskan, sehingga kalau ditanya siapa, belum tahu," jawab Jokowi dengan didampingi Ganjar Pranowo.

Baca juga: Zulhas tak persoalkan kedekatan Ganjar dan Prabowo di Pekalongan

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jateng telah mengusulkan tiga nama sebagai pj gubernur Jawa Tengah. Ketiga nama itu adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Nama ketiga kandidat tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jateng berdasarkan kapabilitas yang mampu meneruskan program Ganjar Pranowo di Jawa Tengah.

Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan menjadi penjabat gubernur Jateng.

Penunjukan pj gubernur itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pada Pasal 2 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah menunjuk pj gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Baca juga: Presiden: Nama Pj Gubernur pengganti Ganjar paling lambat pekan ini

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023