• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP

Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP

30 Agustus 2023 17:35 WIB
Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP
Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Pertemuan Keempat Kelompok Kerja Ekonomi Digital Presidency G20 India, di Taj West End, Bengaluru, India, Jumat (18/8/2023). ANTARA/HO-Kemkominfo.

Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah berupaya melibatkan semua pihak dalam perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat memberikan manfaat optimal.

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," ujar Budi Arie dalam rilis pers, Rabu.

Baca juga: Penanganan kebocoran data perlu transparan jaga kepercayaan masyarakat

Hal itu disampaikannya saat saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/8).

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka.

Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dikatakannya dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan dua langkah menuju UU PDP diterapkan di 2024

Oleh karena itu, Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.

"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," ucap dia

Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.

"Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP," ucap dia.

Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca juga: Kemkominfo intensifkan bina pengelola data sektor publik pahami UU PDP

Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023