• Beranda
  • Berita
  • Penyiraman dari atap gedung disarankan tak pakai air PAM

Penyiraman dari atap gedung disarankan tak pakai air PAM

30 Agustus 2023 22:09 WIB
Penyiraman dari atap gedung disarankan tak pakai air PAM
Mobil dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur melakukan penyemprotan air untuk mengurangi dampak polusi udara di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim/aa)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, penyiraman air dari puncak gedung dengan alat pengabut air (water mist) sebagai upaya menekan polusi di Ibu Kota tidak disarankan menggunakan air produksi Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya).
 
Menurut Heru, penyiraman tersebut disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan.
 
"Kalau air pengolahan menjadi air bersih di gedung masing-masing itu yang dipakai untuk menyemprot 'water mist'," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Selain itu, Heru mengatakan bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menggelar diskusi soal penggunaan air untuk "water mist" itu.
 
"Dinas LH lagi diskusi. Pertama yang dibahas itu untuk tidak menggunakan air PAM (untuk penyiraman)," ujar Heru.

Baca juga: Satgas Penanganan Polusi Udara awasi industri di Jakarta
Baca juga: DLH DKI beri sanksi dua perusahaan batu bara di Jakut
 
Heru menambahkan, penyiraman secara massal disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) untuk mengatasi polusi udara.
 
"Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
 
Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air sekitar Rp50 juta.
Baca juga: Jakbar jatuhkan sanksi kepada perusahaan tak penuhi dokumen lingkungan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023