• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta DKI tetapkan standar industri penyumbang polusi

Legislator minta DKI tetapkan standar industri penyumbang polusi

31 Agustus 2023 18:45 WIB
Legislator minta DKI tetapkan standar industri penyumbang polusi
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth (berbaju batik) melakukan sidak lapangan di salah satu industri, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

industri-industri itu harus diawasi secara ketat

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta pemerintah provinsi DKI untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi industri penyumbang polusi.

"Jadi, menurut saya industri-industri itu harus diawasi secara ketat, sehingga melaksanakan SOP yang sesuai dengan aturan," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kenneth menuturkan sudah seharusnya pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi operasional industri-industri yang ada lantaran pengawasan masih rendah.
 
Terlebih, dia bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan di salah satu industri di Cengkareng, Jakarta Barat.
 
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan ada salah satu tempat industri diduga melakukan pencemaran udara.

"Terungkap sejumlah pelaku usaha belum melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL)," katanya. 

Padahal, lanjut dia, dokumen UKL-UPL itu bertujuan untuk memantau kegiatan perusahaan apakah dampak mencemari atau tidak terhadap lingkungan sekitar.

Kemudian, dia juga merekomendasikan pelaku usaha memasang paranet untuk mencegah debu-debu hasil produksi supaya tidak menyebar.

Nantinya, jika tidak melaksanakan, industri bisa terkena sanksi seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika dalam waktu dua minggu ke depan, hasil rekomendasi kami ini tidak diindahkan, maka segera kami lakukan tindakan pembekuan izin lingkungan yang akan berdampak terhadap kegiatan pelaku usaha tersebut," tegasnya.
 
Menurut dia, salah satu penyebab pencemaran udara berasal dari industri yang menghasilkan gas buang dengan kandungan berbahaya bagi lingkungan.

"Kandungan partikel halus atau PM 2,5 dari gas buang ini polutan udara paling berbahaya dan berkontribusi terhadap berbagai efek kesehatan, seperti asma, stroke, serta penyakit jantung dan paru-paru," ungkapnya.

Dia berharap permasalahan polusi udara ini segera selesai dengan adanya kerja sama antar semua pihak dan elemen masyarakat.
 
Industri "scrubber"
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa "scrubber" dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang 'scrubber' ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan, termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto.

Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.

Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka. Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat itu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023