• Beranda
  • Berita
  • PPP: Parpol koalisi Ganjar akan bahas kriteria cawapres pada Senin

PPP: Parpol koalisi Ganjar akan bahas kriteria cawapres pada Senin

3 September 2023 22:12 WIB
PPP: Parpol koalisi Ganjar akan bahas kriteria cawapres pada Senin
Tangkapan layar - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. ANTARA/YouTube DPR RI/am.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo akan bertemu di DPP PDI Perjuangan pada Senin (5/9), untuk membahas kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres).

“Namanya politik, tidak mungkin tidak disinggung dalam rapat (terkait cawapres). Bisa saja melihat kriteria (cawapres)," kata Baidowi atau Awiek sapaan karib Achmad Baidowi kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Namun, dia mengatakan meskipun membahas kriteria cawapres, belum tentu pertemuan tersebut mengambil keputusan sosok yang akan mendampingi Ganjar di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia, empat parpol koalisi akan hadir dalam pertemuan tersebut yaitu PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Baca juga: Pimpinan PPP dan PDIP jalani pertemuan pekan ini

Baca juga: Jubir: Pihak Sandiaga Uno harap semua pihak hadirkan pemilu damai


Awiek menilai pertemuan tersebut penting karena semakin membuat konkrit langkah pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

"Besok agendanya adalah pemantapan pemenangan Ganjar dan membahas situasi politik terkini. Hal ini semakin membuat konkrit langkah pemenangan Ganjar Pranowo," ujarnya.

Menurut dia, pertemuan parpol koalisi tersebut akan membahas semua dinamika politik nasional, termasuk langkah PKB yang berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS serta mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: SBY ungkap ada tawaran bentuk koalisi baru gabungan Demokrat, PKS, PPP

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023