Dalam simulasi tersebut, Prabowo mencatatkan elektabilitas mencapai 51,8 persen, sedangkan Ganjar mencatatkan 34,5 persen dan sebanyak 13,7 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
"Prabowo unggul dalam simulasi head to head," kata peneliti senior CPCS Hatta Binhudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Hatta, jarak elektabilitas dalam skenario head to head antara Prabowo dan Ganjar menunjukkan keunggulan Prabowo dalam menyerap basis pendukung capres lainnya, terutama Anies Baswedan.
"Dalam skenario hanya ada dua pasangan capres atau Anies tersisih pada putaran kedua, basis pemilih Anies condong mengalihkan suaranya kepada Prabowo," ujar Hatta.
Dia menilai pendukung Anies lebih mudah bermigrasi mendukung kubu Prabowo daripada beralih mendukung Ganjar.
Baca juga: Survei CPCS sebut Prabowo masih jadi bacapres favorit
Baca juga: Survei CPCS: Elektabilitas Gerindra naik jadi 16,8 persen
"Jika melihat sebaran wilayah dan karakteristik pemilih, basis Prabowo dan Anies hampir mirip dan cenderung beririsan," kata dia.
Sebagai catatan, Prabowo menjadi rival Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua kali pemilu, sedangkan Anies didukung Prabowo saat maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dengan pengalaman sebagai sesama pihak "oposisi" terhadap pemerintahan Jokowi, baik Prabowo maupun Anies berbagi ceruk pendukung yang relatif sama juga. Sebaliknya, jarak ideologis yang terlalu jauh antara Anies dan Ganjar menyulitkan terjadinya migrasi pemilih.
Di sisi lain, Prabowo telah meninggalkan sikap oposisi dengan bergabung dalam pemerintahan Jokowi periode kedua.
"Meskipun berada dalam pemerintahan, pengaruh Prabowo masih cukup kuat di kalangan yang tidak puas terhadap kinerja pemerintah," tuturnya.
Survei CPCS dilakukan pada 21-27 Agustus 2023, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili 34 provinsi yang diwawancarai secara tatap muka. Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error 2,9 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023