• Beranda
  • Berita
  • Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara

Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara

4 September 2023 13:39 WIB
Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita saat diwawancarai awak media massa di Padang, Senin, (4/9/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada setiap industri nakal atau yang menyebabkan pencemaran udara di Tanah Air.

"Pasti akan ada sanksinya," kata Menperin Agus Gumiwang  di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Menperin usai memberikan kuliah umum bertajuk peningkatan indeks kepercayaan industri (IKI) melalui pengembangan sumber daya manusia industri, "SDM industri berkualitas, IKI meningkat" yang diselenggarakan Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat.

Terkait apa saja langkah tegas yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengendalian pencemaran udara yang diduga dilakukan industri terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Agus Gumiwang mengatakan regulasi dan sanksi bagi industri nakal merujuk kepada pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pada kesempatan itu, Agus mengatakan untuk membersihkan polusi atau pencemaran udara terutama di kawasan ibu kota, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, membutuhkan satu konsep dan satu peta jalan yang jelas.

Tidak hanya itu, untuk membersihkan langit Jakarta menjelang digelarnya KTT ASEAN tahun 2023, eks Menteri Sosial yang menggantikan posisi Idrus Marham tersebut mengatakan setiap kementerian dan lembaga negara memiliki tugas serta tanggung jawab.

Kemudian bagi perusahaan atau industri di Tanah Air yang belum memiliki scrubber  alat yang berfungsi menghilangkan racun lingkungan dari emisi suatu industri, Kementerian Perindustrian menegaskan dan mewajibkan hal itu harus dipatuhi.

"Itu (scrubber) sudah kita wajibkan," ujarnya singkat.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023