• Beranda
  • Berita
  • Legislator usul DKI kerja sama tilang uji emisi dengan kota penyangga

Legislator usul DKI kerja sama tilang uji emisi dengan kota penyangga

4 September 2023 19:38 WIB
Legislator usul DKI kerja sama tilang uji emisi dengan kota penyangga
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengusulkan kepada Pemprov DKI agar tilang uji emisi tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga dilakukan di daerah penyangga seperti Bekasi dan Depok.

Menurut Taufik, kerja sama perluasan cakupan tilang uji emisi dengan beberapa kota penyangga dapat berdampak lebih signifikan terhadap penurunan polusi.

“Ini kan kendaraan juga dari sana,” kata Taufik, Senin siang.

Sosialisasi tilang uji emisi, kata Taufik, juga perlu melibatkan komunitas di tingkat kelurahan atau kecamatan seperti karang taruna atau dasawisma guna memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ada banyak keluhan juga dari masyarakat mereka belum tau, tempat uji emisinya di mana, kendaraannya seperti apa,” kata Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 dengan tilang denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil yang tidak lolos uji emisi.

Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian menyatakan bahwa tilang uji emisi menjadi satu dari serangkaian upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara.

Namun, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu diikuti dengan berbagai kebijakan lain seperti penyesuaian tarif parkir, penetiban parkir liar, perbaikan transportasi umum, hingga perpanjangan STNK yang membutuhkan kualifikasi lolos uji emisi.

Tidak hanya menyasar pengguna kendaraan pribadi, guna mengurangi polusi udara di Jakarta, Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian mengusulkan untuk menyisir industri manufaktur yang menghasilkan polusi di luar ambang batas.

Penindakan terhadap industri, kata Justin, bisa dalam bentuk peringatan tertulis, denda, hingga penutupan industri jika dianggap tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saya harap ini (penindakan) tidak tebang pilih, dilakukan secara konsisten dan menyeluruh karena kan ada 1.600 bidang usaha manufaktur menengah sampai besar, ini belum termasuk yang kecil,” kata Justin.

Baca juga: Dinas LH DKI sebut uang tilang uji emisi seluruhnya masuk kas negara

Baca juga: DKI sepekan, TIM dengan "wajah baru" hingga bocah tewas tenggelam

Baca juga: Kriminal kemarin, mulai dari pengeroyokan hingga tilang uji emisi

Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023