"Diminta kepada para pemilik atau pengelola gedung untuk menggunakan water mist generator sebagai upaya peluruhan polutan di udara," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Isu Polusi Udara DKI Jakarta, Senin.
Munjirin menuturkan penggunaan kabut air ini dinilai mampu mengatasi polusi udara sekaligus menjadi arahan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Dia berharap nantinya pemilik atau pengguna gedung juga mau melakukan penanaman pohon baik produktif atau pelindung, hingga menerapkan konsep bangunan hijau atau green building.
Besar harapan adanya partisipasi dari pemerintah sekaligus warga kolaboratif mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
"Ini merupakan beberapa upaya kita, yang bisa kita lakukan, untuk mengurangi polusi udara," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M. Amin menambahkan penggunaan alat tersebut dilakukan di atas gedung-gedung di Jakarta.
Dia menuturkan pengoperasiannya pun tidak setiap saat, namun dilakukan di jam-jam tertentu saja.
"Penggunaan di pagi hari dari jam 09.00 sampai jam 11.00 WIB, Sementara di sore hari, dari jam 17.00 sampai jam 19.00 WIB," ujar Amin.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada gedung-gedung di Jakarta dapat segera mengoperasikan water mist paling lambat Senin (11/9).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 30 unit alat kabut air menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) yang tempatkan di gedung-gedung kantor wali kota hingga rumah sakit.
Khusus di DKI Jakarta, dana pengadaan alat water mist diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT).
Selain menyasar gedung milik pemda, perkantoran BUMD serta gedung tinggi yang berada di sepanjang ruas jalan tertentu juga wajib memasang water mist generator.
Sehingga total, jumlah alat yang diproduksi bisa mencapai 500 unit.
"Gedung wali kota di lima wilayah harus, kemudian rumah sakit umum daerah yang besar-besar itu wajib, kantor BUMD, kantor teknis di Jalan Jati Baru Abdul Muis itu juga wajib," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa.
Baca juga: DKI pasang 30 unit kabut air di kantor wali kota hingga rumah sakit
Baca juga: Heru wajibkan swasta pasang alat pengabut untuk atasi polusi udara
Baca juga: DKI sarankan gedung tinggi gunakan "water mist" untuk turunkan polusi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023