“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.
“Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,” ujarnya.
Baca juga: Bahlil meyakini Golden Visa tarik investor bertahan lama di Indonesia
Baca juga: Bahlil meyakini Golden Visa tarik investor bertahan lama di Indonesia
Hal itu senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyatakan bahwa Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investasi yang lebih besar untuk Indonesia.
“Diharapkan dapat menarik iklim investasi yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yustinus kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut seiring dengan tujuan kebijakan Golden Visa, yaitu menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19.
Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.
Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.
Baca juga: Dirjen: Golden visa untuk datangkan WNA berkualitas ke Indonesia
Baca juga: Luhut: Peneliti hingga orang berpengaruh kriteria pemegang golden visa
Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.
Baca juga: Dirjen: Golden visa untuk datangkan WNA berkualitas ke Indonesia
Baca juga: Luhut: Peneliti hingga orang berpengaruh kriteria pemegang golden visa
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023